Kamis, 27 September 2012

Majelis Alumni (Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa)

Majelis Alumni (Persatuan Keluarga Besar TamanSiswa)
Bagian STM TamanSiswa / SMK TKMT Cabang Cirebon

Menimbang :

1. Bahwa dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat ukhuwah para anggota alumni ( anggota tetap dan anggota keluarga ) STM Tamansiswa / SMK TKMT Cirebon. Memandang perlu mendirikan Koperasi.
2. Yang Dimaksud anggota tetap Alumni adalah : seluruh anggota yang sudah terdaftar / tercatat sebagai anggota koperasi.
Yang dimaksud anggota keluarga adalah : Mereka yang diluar anggota alumni tetapi sudah terdaftar / tercatat sebagai anggota koperasi alumni.
3. Bahwa unrtuk kelancaran kerja dan langkah Koperasi dipandang perlu adanya suatu peraturan yang disebut : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD dan ART ).

Mengingat :

1. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1.
2. UU no 12 th 1967
3. Keputusan Rapat Anggota Alumni Tgl 24 agustus 2012 ,hari jumat kliwon ,jam 5.00 sore Tentang aturan dan susunan pengurus.

Memperhatikan :

1. Tindak Lanjut Kegiatan Setelah Reuni Akbar di hotel Zamrud jl.Dr.Wahidin Sudirohusodo tgl 21 agustus 2012.
2. Kerjasama antara ikatan alumni dengan pihak sekolah ( MOU ) Agar Tamansiswa Cabang Cirebon umumnya dan STM Tamansiswa / SMK TKMT Khususnya dapat terangkat lagi / lebih dipercaya lagi oleh masyarakat luas.
Menetapkan : Keputusan tentang peraturan dan susunan pengurus koperasi,Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa ( PKBTS ) bagian STM Tamansiswa / SMK TKMT ( Ikatan Alumni STM Tamansiswa ) Cirebon.


Cirebon , 25 September 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar