Kamis, 27 September 2012

AD & ART Koprasi Alumni Taman Sisawa Cirebon


ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
AD & ART

BAB I


Nama Tempat Kedudukan dan Daerah Kerja Koperasi
Pasal 1
  1. Perkumpulan ini bernama Koperasi Ikatan Alumni Yaitu ; Koperasi simpan pinjam , Usaha dan jasa yang selanjutnya disebut Koperasi serba usaha Ikatan Alumni STM Tamansiswa / SMK TKMT Cirebon.
  2. Koperasi Berkedudukan di Perguruan Tamansiswa Cabang Cirebon , Yang beralamat di alun-alun Kanoman No.60 cirebon.
  3. Daerah kerja Koperasi meliputi semua anggota alumni dimanapun mereka berada.


BAB II

Azas dan Tujuan

Pasal 2

  1. Koperasi Berazaskan kekeluargaan dan gotong royong.
  2. Koperasi bertujuan :
  • A. Meningkatkan kesejahteraan anggota
  • B. Memelihara kesadaran hidup bergotong royong dan setia kawan diantara anggota
  • C.Mencukupi kebutuhan para anggota

BAB III

Usaha

Pasal 3

Untuk mencapai maksud dan tujuan maka koperasi menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a. Mewajibkan dan menggiatkan para anggota untuk menyimpan secara teratur
b. Memberikan pinjaman kepada para anggota untuk kepentingan yang bermanfaat
c. Mengusahakan barang-barang dan jasa yang diperlukan para anggota dengan harga yang relatif sama      dengan yang umum.
d. Mengusahakan unit produksi untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota
e. Mengarahkan , membimbing ,para siswa agar menambah keterampilanya agar siap di dunia kerja.
f. Menyalurkan tenaga kerja ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.

BAB IV
Syarat Keanggotaan
Pasal 4

Yang dapat diterima sebagai anggota Koperasi yaitu Seluruh Alumni STM Tamansiswa / SMK TKMT Cirebon dan anggota keluarga / anggota tetap perguruan Tamansiswa Cabang Cirebon ,yang memperbolehkan dirinya sebagai pamong , maupun karyawan dan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menyatakan kesanggupanya untuk melunasi simpanan pokok sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat 3
b. Menyetujui AD ART dan segala ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Koperasi serba usaha Alumni STM Tamansiswa / SMK TKMT Cirebon.

Pasal 5

1. Keanggotaan Koperasi berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan kartu anggota dan sudah tercatat dalam daftar buku anggota.
2. Berakhirnya keanggotaan syah apabila dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
3. Bagi yang berminat menjadi anggota koperasi harus mengisi formulir yang telah disediakan oleh pengurus dan mengajukanya kepada pengurus.
4. Bagi para anggota yang akan berhenti menjadi anggota harus diajukan secara tertulis kepada pengurus.

Pasal 6

Keanggotaan seseorang akan berakhir bilamana anggota :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan anggota yang bersangkutan
c. Terkena sangsi indisipliner setelah diberikan peringatan sebanyak-banyaknya tiga kali.

BAB V
Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 7
1. Keanggotaan koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dengan dalih apapun.
2. Setiap anggota harus tunduk kepada ketentuan dalam AD ART , Peraturan Khusus dan Rapat anggota.

Pasal 8

Setiap anggota Koperasi berhak :
a. Menghadiri rapat dan mempunyai hak bicara.
b. Dipilih dan memilih pengurus koperasi.
c. Memberikan saran-saran guna perbaikan koperasi.
d. Meminta diadakan rapat menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.

Pasal 9

Setiap anggota koperasi mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang sama yaitu :
a. Dalam mengamalkan azas koperasi.
b. Dalam mengamalkan UU,peraturan pelaksanaan AD ART koperasi.
c. Mengamalkan Keputusan-keputusan rapat anggota
d. Untuk hadir dan secara aktiv mengambil bagian dalam rapat anggota.

BAB VI
Pngurus , Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 10

1. Pengurus dibentuk oleh rapat anggota beserta yang lainya yang terkait didalamnya.
2. Kepengurusan koperasi sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua,sekretaris,dan bendahara.
3. Kepengurusan bisa ditambahkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat itu.

Pasal 11

1. Pengurus bertugas mengelola koperasi.
2. Tugas setiap anggota / pengurus ditetapkan dalam ART.

Pasal 12

1. Pengurus berkewajiban mencatat setiap kejadian sebagaimana mestinya dengan baik dan benar.
2. Pengurus berkewajiban menciptakan kerjasama dengan para anggota.
3. Pengurus berkewajiban memberikan laporan keuangan secara berkala setiap semester kepada badan pemeriksa.

BAB VII
Badan Pemeriksa dan Penasehat

Pasal 13

1. Badan pemeriksa adalah dari anggota yang dipilih oleh para nggota yang lainya.
2. Badan pemeriksa berhak mengadakan pemeriksaan sekurang-kurangnya satu tahun sekali atau sewaktu-waktu menurut keperluan terhadap pengelolaan koperasi.
3. Segala hasil pemeriksaan setelah diketahui olehpengurus harus dilaporkan kepada rapat anggota secara tertulis.
4. Badan pemeriksa berhak mengadakan tehadap koperasi.

Pasal 14

1. Penasehat koperasi adalah anggota yang ditunjuk oleh anggota-anggota yang lainya.
2. Penasehat tak mempunyai hak suara dalam rapat anggota maupun rapat pengurus.
3. Penasehat wajib memberikan saran dan anjuran kepada pengurus untuk kemajuan koperasi baik diminta ataupun tidak diminta.

BAB VIII
Pembukuan

Pasal 15
1. Tahun tutup buku ditetapkan oleh rapat pengurus dan anggota koperasi.
2. Pada setiap tahun tutup buku koperasi wajib mengadakan laporan keuangan berupa laporan perubahan modal perhitungan laba,rugi,dan neraca.
3. Laporan keuangan tersebut telah disampaikan kepada anggota sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum Rapat Anggota Tahunan ( RAT ).
BAB IX
Rapat Anggota

Pasal 16

1. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dikoperasi.
2. Setiap anggota memiliki satu suara dalam rapat anggota.
3. Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali satu tahun.
4. Rapat anggota dapat diadakan Karena :
A. Atas permintaan tertulis dari 1/3 dari jumlah anggota.
B. Atas Kehendak Pengurus.
5. Tanggal , Tempat dan acara rapat anggota harus diberitahukan kepada anggota sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum pelaksanaan rapat anggota.

Pasal 17

1. Pada dasarnya rapat anggota sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % dari jumlah anggota koperasi tersebut.2
2. Apabila pada rapat anggota jumlah anggotanya tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini , maka rapat ditunda paling lama tujuh hari, apabila pada rapat kedua jumlah anggota masih tetap tidak memenuhi seperti ayat 1 maka diberlakukan rapat luar biasa sebagai syarat.
3. Dalam keadaan yang luar biasa / istimewa rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri 20% dari jumlah koperasi tersebut.
4. Yang dimaksud dengan keadaan luar biasa / istimewa dalam ayat 3 pasal ini adalah sebagai berikut :
A. Apabila terjadi hal-hal yang memaksa untuk diadakan / diselenggarakan rapat.
B. Apabila terjadi defisit
5. Keputusan rapat anggota sedapat mungkin diambil berdasarkan musyawarah mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
6. Bagi anggota yang tidak hadir ,tak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain.

Pasal 18

Segala keputusan rapat anggota dicatat dalam sebuah daftar berita acara dan ditanda tangani oleh ketua dan notulen.

Pasal 19

Rapat anggota Tahunan diadakan selambat-lambatnya tiga bulan tahun tutup buku.

BAB X
Lapangan Usaha , Permodalan dan Sisa Hasil Usaha

Pasal 20

Lapangan usaha koperasi adalah simpan pinjam , usaha toko dan jasa.

Pasal 21

1. Modal Koperasi terdiri dari simpanan-simpanan , pinjaman-pinjaman , laba usaha yang ditahan ,serta sumber-sumber lain yang sah.
2. Simpanan anggota koperasi berupa :

A. Simpanan pokok
B. Simpanan wajib
C. Simpanan sukarela / Manasuka

3. Simpanan pokok ditetapkan sebesar ..............
Simpanan ini tak bisa diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi / belum menyatakan mengundurkan diri.
4. Simpanan wajib ditentukan sebesar .................
Simpanan ini tidak dapat diambil kembaliselama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi / belum menyatakan mengundurkan diri.
5. Simpanan besarnya bebas dan sewaktu-waktu dapat diambil kembali.
6. Jasa simpanan sukarela ditetapkan sebesar 1,5 % dari saldo terahir dari tahun tutup buku.

Pasal 22

1. Sisa hasil usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya.
2. Sisa hasil usaha ditetapkan sebagai berikut :
A. 60 % untuk jasa anggota sebanding dengan lamanya menjadi anggota.
B. 15 % untuk honorarium pengelola koperasi.
C. 15 % untuk yayasan.
D. 15 % untuk laba yang ditahan / cadangan.
BAB XI
Tanggungan Anggota

Pasal 23

1. Apabila Koperasi dibubarkan karena kerugian dan ternyata koperasi tidak cukup untuk menutup semua kewajibannya , maka segala pesoalan yang menyebabkan timbulnya kerugian akan diselesaikan dalam rapat anggota.
2. Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun buku ditutup dengan laba yang tidak dibagikan tau diatur kemudian oleh rapat anggota.
BAB XII
Pembubaran dan Penyelesaian

Pasal 24

Rapat anggota berhak membubarkan koperasi yang tidak mampu lagi menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsinya seperti yang ditetapkan pada anggaran dasar.

BAB XIII
Penutup

Pasal 25

Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 26

Rumusan ini ditanda tangani oleh kami yang diberi kuasa oleh rapat anggota koperasi dan merumuskan AD dan ART koperasi serba usaha Alumni STM Tamansiswa / SMK TKMT pada :
Hari :................... Tanggal :............... Bulan :............. Tahun : 2012 di :.....................................
Dan Team perumus tersebut yaitu :
1. .................................................................. ( 1. ................... )
2. ................................................................... ( 2........................)
3. .................................................................. ( 3.................... )
4. ................................................................... ( 4.......................)
5. ................................................................... ( 5.................... )
Editing by : Jafar s

2 komentar: