Kamis, 27 September 2012

AD & ART Koprasi Alumni Taman Sisawa Cirebon


ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
AD & ART

BAB I


Nama Tempat Kedudukan dan Daerah Kerja Koperasi
Pasal 1
  1. Perkumpulan ini bernama Koperasi Ikatan Alumni Yaitu ; Koperasi simpan pinjam , Usaha dan jasa yang selanjutnya disebut Koperasi serba usaha Ikatan Alumni STM Tamansiswa / SMK TKMT Cirebon.
  2. Koperasi Berkedudukan di Perguruan Tamansiswa Cabang Cirebon , Yang beralamat di alun-alun Kanoman No.60 cirebon.
  3. Daerah kerja Koperasi meliputi semua anggota alumni dimanapun mereka berada.


BAB II

Azas dan Tujuan

Pasal 2

  1. Koperasi Berazaskan kekeluargaan dan gotong royong.
  2. Koperasi bertujuan :
  • A. Meningkatkan kesejahteraan anggota
  • B. Memelihara kesadaran hidup bergotong royong dan setia kawan diantara anggota
  • C.Mencukupi kebutuhan para anggota

BAB III

Usaha

Pasal 3

Untuk mencapai maksud dan tujuan maka koperasi menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a. Mewajibkan dan menggiatkan para anggota untuk menyimpan secara teratur
b. Memberikan pinjaman kepada para anggota untuk kepentingan yang bermanfaat
c. Mengusahakan barang-barang dan jasa yang diperlukan para anggota dengan harga yang relatif sama      dengan yang umum.
d. Mengusahakan unit produksi untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota
e. Mengarahkan , membimbing ,para siswa agar menambah keterampilanya agar siap di dunia kerja.
f. Menyalurkan tenaga kerja ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.

BAB IV
Syarat Keanggotaan
Pasal 4

Majelis Alumni (Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa)

Majelis Alumni (Persatuan Keluarga Besar TamanSiswa)
Bagian STM TamanSiswa / SMK TKMT Cabang Cirebon

Menimbang :

1. Bahwa dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat ukhuwah para anggota alumni ( anggota tetap dan anggota keluarga ) STM Tamansiswa / SMK TKMT Cirebon. Memandang perlu mendirikan Koperasi.
2. Yang Dimaksud anggota tetap Alumni adalah : seluruh anggota yang sudah terdaftar / tercatat sebagai anggota koperasi.
Yang dimaksud anggota keluarga adalah : Mereka yang diluar anggota alumni tetapi sudah terdaftar / tercatat sebagai anggota koperasi alumni.
3. Bahwa unrtuk kelancaran kerja dan langkah Koperasi dipandang perlu adanya suatu peraturan yang disebut : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD dan ART ).

Mengingat :

1. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1.
2. UU no 12 th 1967
3. Keputusan Rapat Anggota Alumni Tgl 24 agustus 2012 ,hari jumat kliwon ,jam 5.00 sore Tentang aturan dan susunan pengurus.

Memperhatikan :

1. Tindak Lanjut Kegiatan Setelah Reuni Akbar di hotel Zamrud jl.Dr.Wahidin Sudirohusodo tgl 21 agustus 2012.
2. Kerjasama antara ikatan alumni dengan pihak sekolah ( MOU ) Agar Tamansiswa Cabang Cirebon umumnya dan STM Tamansiswa / SMK TKMT Khususnya dapat terangkat lagi / lebih dipercaya lagi oleh masyarakat luas.
Menetapkan : Keputusan tentang peraturan dan susunan pengurus koperasi,Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa ( PKBTS ) bagian STM Tamansiswa / SMK TKMT ( Ikatan Alumni STM Tamansiswa ) Cirebon.


Cirebon , 25 September 2012